Apa sih perbedaan advokat dan pengacara? Dua profesi ini emang sama-sama berkaitan dengan hukum. Keduanya sama-sama akan membantu pihak yang terkena masalah hukum. Tapi peran dan tugasnya berbeda.
Pengacara mungkin profesi yang sering didengar banyak orang. Demikian halnya dengan advokat atau konsultan hukum. Lalu, apa perbedaan advokat dan pengacara?
Perbedaan advokat dan pengacara dimulai dari Undang-Undang yang mengatur istilah advokat. Advokat dan pengacara sebenarnya memeliki makna yang sama. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dalam pasal itu, advokat, penasehat hukum, pengacar praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut advokat. Berdasarkan UU Advokat, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, dan konsultan hukum.
Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Republik Indonesia disebut advokat.