Perbedaan Advokat dan Pengacara yang Harus Kita Pahami Meski Profesinya Terlihat Sama

Perbedaan Advokat dan Pengacara yang Harus Kita Pahami Meski Profesinya Terlihat Sama
Kalo ini advokat atau pengacara gengs? (kompasiana.com)

Tetapi sebelum UU tersebut berlaku, keentuan yang mengatur mengenai advokat, penasehat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Maka, pengertian pengacara dan penasehat hukum pun berbeda.

Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan ini sangat beragam. Mulai dari pengacara, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lain-lain. Nah, soal perbedaan advokat dan pengacara sebenarnya terletak pada wilayah tempat mereka memberikan jasa hukumnya.

Advokat adalah orang yang memegang izin memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Serta memiliki wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah RI.

Sementara pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek atau beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Jadi, kalo pengacara itu berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin dulu dari pengadilan tempat ia beracara.

Hotman Paris sebelum jadi pengacara kondang Tanah Air (popbela.com)

Perbedaan advokat dan pengacara ini juga dapat dilihat dalam "Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia" (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.

Perbedaan advokat dan pengacara lainnya adalah tidak semua orang yang menjajaki pendidikan hukum bisa disebut sebagai advokat. Sebab, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam UU Advokat tadi.

Dalam UU Advokat, seseorang yang bisa dipangkat jadi advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"