Juga ada pasangan yang membuat perjanjian pranikah membahas perihal utang pasangan. Misalnya jika pasangan memiliki utang sebelum menikah, maka pasangan tidak akan menanggung beban tersebut, atau ada komitmen lainnya.
Yang jelas yang namanya perjanjian pranikah dibuat berdasarkan komitmen atau kesepakatan calon pengantin yang akan menikah . Keduanya harus menyetujui dengan seluruh isi dalam perjanjian tersebut karena akan ditandatangani dan disaksikan beberapa pihak lain atau saksi.