Sejak tahun 2015 lalu, pemerintah berencana untuk mengadakan KTP untuk anak. Setelah setahun menunggu, rencana itu pun terealisasi dan mulai dilaksanakan pada tahun 2016.
Meskipun program sudah berjalan selama 3 tahun, nggak sedikit orang tua yang masih merasa kebingungan untuk membuat kartu identitas anak.
Jadi, proses mengalihkan pembuatan KIA ke online pun dirasa kurang efektif. Pasalnya, banyak orang tua baru yang masih kebingungan untuk memulai langkah dan menerapkannya.
Nah, biar kamu nggak kebingungan dan memang tengah berencana untuk membuat Kartu Identitas Anak, coba deh simak uraian di bawah. Semoga bisa membantu, ya.
Lebih lengkap mengenai Kartu Identitas Anak
Kebijakan soal Kartu Identitas anak dituangkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 206.
Tujuan penerbitan KIA antara lain untuk melindungi, mendata, dan memenuhi hak anak. Diharapkan, dengan adanya KIA, anak-anak bisa mengurus keperluan sendiri tanpa harus menunjukkan kartu keluarga.
Selain itu, kartu ini bisa digunakan untuk mendaftar sekola, membeli tiket, periksa kesehatan, menabung di bank, dan keperluan lain.
Oleh pemerintah, KIA dibagi ke dalam dua jenis, yakni untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaan itu juga terkait dengan masa berlaku.
untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya bakal habis saat anak sudah berusia 5 tahu. Sedangkan KIA 17 ke bawah, masa aktifnya bakal habis sehari menjelang ulang tahun ke-17
Syarat untuk membuat Kartu Identitas Anak online
Sebelum mulai membicarakan cara membuat KIA, ada baiknya kamu siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan. Dokumen itu antara lain;
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Cara membuat KIA Online
Ada dua cara membuat KIA online, yakni bagi WNI dan WNA. Nah, untuk WNI, berikut adalah cara membuat KIA online:
- Pemohon atau orang tua anak mendaftar dan menyerahkan syarat penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Menunggu penerbitan KIA dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- KIA dapat diberikan kepada pemohon lewat Kantor Dinas, Kecamatan atau Desa / Kelurahan.
Sedangkan untuk WNA, cara untuk membuat KIA online hampir sama dengan WNI. Nggak terlalu banyak perbedaan yang bisa dibahas.