Baru-baru ini terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara yang sebabkan si anak terinfeksi HIV.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut.
Korban berinisial J kini mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia. J tengah menjalani perawatan intensif di RSUP H Adam Malik Medan setelah divonis mengidap HIV karena kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan Pengakuan J melalui David Andreas Ketua Umum Pertidi, menjelaskan sejak lahir hingga usia 7 tahun J hanya tinggal berdua di Medan. Ibu dan Ayahnya telah berpisah saat J masih kecil.
“Di rumah tersebut, mereka tinggal dengan pacar ibunya, inisial B. Ibunya bekerja pada malam hari dan J sering ditinggal berdua bersama B,” jelas David (14/9). B adalah orang yang pertama kali melakukan pelecehan terhadap J hingga kemudian sang ibu meninggal dunia.
Setelah ibunya meninggal, J dirawat oleh ayah sambung yang sudah menikahi ibu J. Lalu ada nenek, serta adik neneknya, dan seorang pria berinisial CA. Berdasarkan pernyataan J, ia juga diduga dicabuli oleh CA.
Dari kejadian tersebut CA diusir dan sang nenek mengajak J ke Palembang di tempat saudara yang lain. Sementara ayah J pergi karena memiliki hutang yang terlalu banyak.