Pemerintah awalnya sempat menetapkan peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru nanti. Tapi kini, peraturan tersebut telah dibatalkan.
Alasannya pun mulai banyak dicari tahu oleh masyarakat, apalagi sebagian dari mereka mungkin juga sudah memiliki rencana bepergian di hari Natal atau Tahun Baru nantinya.
Menurut pihak Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin, (6/12) lalu, ada beberapa alasan pemerintah membatalkan peraturan PPKM level 3 yaitu:
# Penguatan Testing-Tingkat Vaksinasi
Pemerintah membatalkan PPKM level 3 karena untuk menguatkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), sekaligus mempercepat jumlah vaksinasi selama 1 bulan terakhir. Dari hasil testing dan tracing yang dilakukan, hasilnya masih tetap tinggi. Namun kasus harian kini telah menurun dan jauh lebih baik ketimbang tahun lalu.
Di samping itu, hasil sero-survei membeberkan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya sudah memiliki anitbodi yang baik. Mengingat, jumlah vaksinasi di daerah Jawa dan Bali juga telah mencapai 76% untuk dosis 1 dan 56% untuk dosis 2.
Dari perkembangan tersebutlah, pemerintah memutuskan buat membatalkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru. tetapi penerapan PPKM di periode Nataru bakal tetap disesuaikan dengan penilaian situasi pandemi beserta pemberlakuan pengetatan.
# Kasus COVID-19 yang Terkendali