Beberapa bulan belakangan, mal memang telah beroperasi dengan normal walaupun prokes harus tetap dilakukan.
Namun, baru-baru ini, pemerintah menerapkan perpanjangan PPKM sehingga buat kamu yang hendak pergi ke mal di daerah Jabodetabek harus mematuhi beberapa peraturan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan baru masuk mal lainnya:
# Aplikasi Peduli Lindungi
Untuk bisa berkunjung ke mal atau fasilitas umum, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan bukti sertifikasi vaksin.
# Kapasitas dan Jam Operasional Mal
Level PPKM dinaikkan, kini kapasitas mal tidak boleh 100%. Batas maksimal pengunjung hanya boleh sampai 50%. Selain itu, kunjungan orang-orang yang masuk mal juga hanya bisa sampai pukul 21:00.
# Aturan Masuk Supermarket