Nikah Beda Agama, Apa Kata Prof Quraish Shihab Soal Lelaki Muslim Menikahi Perempuan Nasrani?

Nikah Beda Agama, Apa Kata Prof Quraish Shihab Soal Lelaki Muslim Menikahi Perempuan Nasrani?
Prof Quraish Shihab pun menjawab hal ini ... (kompas.com)

Menurut Prof Quraish Shihab, nikah beda agam atau perkawinan dengan wanita Ahl al-Kitab menurut mayoritas ulama dibenarkan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran, yaitu:

لْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ

"Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” Surat Al-Maidah [5:2].

Prof Quraish Shihab mengatakan bahwa syarat utamanya adalah perempuan itu adalah perempuan baik-baik. 

Sejak dulu, ada pendapat dari para ulama yang mengatakan bahwa nikah beda agama antara seorang lelaki Muslim dan perempuan Yahudi atau Nasrani adalah haram. Alasannya, mereka musyrikah. Tapi, pendapat ini tak didukung banyak ulama dan praktik yang dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah SAW.

Menurut Prof Quraish Shihab, sah! (muhammadiyah.or.id)

Meski begitu, Prof Quraish Shihab mengingatkan bahwa perkawinan itu hendaknya tidak hanya didasari oleh persamaan agama dan pasangan hidup. Tetapi juga budaya dan tingkat pendidikan. Itulah hal-hal yang dapat melanggengkan perkawinan.

Sebagian ulama, seperti mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar di Mesir, almarhum Mahmud Syaltut, cenderung melarang perkawinan antara pemeluk agama Islam dengan perempuan yang bukan Muslim. Setelah secara jelas larangan perkawinan antara perempuan Muslimah dengan lelaki yang bukan Muslim.

Menurut Prof Quraish Shihab, alasan utamanya adalah kekhawatiran tercemarnya aqidah dan kepercayaan lelaki Muslim. Apalagi bila sebagian dari mereka tidak memiliki kemantapan iman dan pengetahuan agama yang memadai.

Bahkan, lelaki Muslim yang kuat imannya sekalipun dari pasangan suami-istri berbeda agama itu bisa mengalami guncangan dalam rumah tangganya. Termasuk saat mendidik anak-anak mereka dalam keberagaman.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"