Pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII bertahta (1921-1939), motif parang dan variasinya menjadi batik larangan yang sangat ditekankan di Keraton Yogyakarta.
Ketentuan tersebut berupa aturan penggunaan batik larangan dalam nyamping/bebet dan kampuh/dodot.
5. Motif Kawung
Motif kawung merupakan pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat. Ada pula yang mengartikan bahwa kawung menggambarkan bunga lotus atau teratai yang sedang mekar.
Motif kawung juga sering diartikan sebagai biji kawung atau kolang-kaling, buah pohon enau atau aren yang sangat bermanfaat bagi manusia. Untuk itu pemakai motif ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lingkungannya.
Motif ini boleh dipakai oleh para Sentana Dalem.
6. Motif Cemukiran
Motif cemukiran berbentuk lidah api atau sinar. Motif ini hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
Aturan-aturan penggunaan batik larangan ini masih berlaku hingga sekarang. Tapi aturan ini hanya berlaku di dalam lingkungan Keraton saja. Kamu bisa memakainya di luar acara Keraton atau di luar Istana.