# Diduga Menggunakan Metode Nominee
Pahala juga mengungkapkan bahwa salah satu pola pegawai pajak dalam menyamarkan hartanya adalah dengan menggunakan nominee.
Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku tindak pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
Mereka menggunakan nama orang terdekat untuk melakukan transaksi perbankan dan membeli aset. Mereka juga bisa menggunakan nama perusahaan. Dalam laporannya, mereka hanya akan mencatat kepemilikan lembar saham.
Metode nominee atau menggunakan nama orang lain ini dilakukan geng tajir Ditjen Pajak untuk menghindari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wah, gokil sih! Semoga KPK bisa segera membongkar siapa aja ASN geng tajir DJP yang melakukan metode nominee ini.