Konspirasi dalam Kasus Pengadilan Internasional, dari Agen Rusia hingga Muslim Rohingnya

Konspirasi dalam Kasus Pengadilan Internasional, dari Agen Rusia hingga Muslim Rohingnya

Kayaknya konspirasi ada di semua bidang ya gengs? Musik, politik, hukum bahkan girl band Korea juga ada konspirasinya. Kali ini kita bakalan ngebahas konspirasi dalam kasus pengadian internasional. Ada hal-hal yang bisa jadi menarik buat dibahas dan disebar luaskan. Buat bahan bergosip sama temen kamu yang suka teori-teori aneh.

Konspirasi dalam Kasus Pengadian Internasional

1. Konspirasi dalam kasus pengadian internasional agen Rusia

1. Konspirasi dalam kasus pengadian internasional agen Rusia Konspirasi dalam kasus pengadian internasional agen Rusia (npr.org)

Seorang agen Rusia bernama Maria Butina dituduh melakukan konspirasi dalam kasus pengadian internasional. Dia didakwa bertindak sebagai agen Rusia yang menyusup ke AS dan ikut memengaruhi kebijakan Amerika Serikat terhadap Moskow.

Butina mengaku secara terbuka melakukan konspirasi dalam kasus pengadilan internasional. Mengadvokasi hak-hak senjata. Butina kemudian didakwa oleh jaksa sebagai agen pemerintah Rusia dan konspirasi untuk mengambil tindakan atas nama Moskow.

Butina bekerjasama dengan dua orang pejabat Amerika dan seorang pejabat Rusia. Jaksa menuduh Butina menyusup ke National Rifle Association. Kelompok tersebut selaras dengan politisi Republik termasuk Presiden Donald Trump dan mempengaruhi kebijakan Washington terhadap Moskow.

2. Konspirasi dalam kasus pengadian internasional genosida Myanmar

2. Konspirasi dalam kasus pengadian internasional genosida Myanmar Konspirasi dalam kasus pengadian internasional genosida Myanmar (nytimes.com)

Pada 11 November 2019, Gambia mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk Myanmar, dengan tuduhan pelanggaran kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida.

Dasar hukum dari aplikasi konspirasi dalam kasus pengadian internasional genosida Myanmar, Gambia menegaskan bahwa kedua negara merupakan pihak dalam Konvensi Genosida, tidak ada ada perselisihan dengan Myanmar.

Gambia telah menerbitkan pernyataan kepada Myanmar mengenai perlakuan terhadap Rohingya, termasuk catatan lisan pada Oktober 2019. Gambia menegaskan bahwa larangan genosida adalah norma jus cogens, dan menghasilkan kewajiban erga omnes dan erga omnes.

Aplikasi ini menuliskan pelanggran Myanmar terkait penghancuran skala besar desa, penargetan anak-anak, meluasnya pemerkosaan dan kekerasan seksual. Juga untuk menyitaan makanan, tanaman, dan tidak ada akses untuk meminta bantuan kemanusaan.

Gambia meminta kembalinya kemanan dan martabat Rohingya dan memiliki hak kewarganegaraan penuh, serta jaminan keselamatan. Tidak ada konspirasi yang menyudutkan Rohingnya dan kebebasan untuk melakukan genosida terhadap mereka.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"