Koalisi Masyarakat Sipil Minta Rakyat Tolak Prabowo – Gibran, Terkait Sanksi Etik

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Rakyat Tolak Prabowo – Gibran, Terkait Sanksi Etik

Koalisi Masyarakat Sipil meminta rakyat Indonesia untuk menolak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming. Prabowo – Gibran dianggap melanggar etika dalam proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permintaan itu ada kaitannya dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang telah memberikan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden atau cawapres.

DKPP menetapkan jika seluruh komisioner KPU melanggar etika dalam memproses pendaftaran Gibran dan langsung memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada enam komisioner KPU termasuk Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU yang dapat sanksi paling berat.

Tolak Prabowo-Gibran (Kompas.com)

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengimbau penolakan terhadap Prabowo – Gibran terdiri dari berbagai organisasi dan LSM termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI. Gabungan organisasi besar ini mengajak masyarakat langsung memberikan sanksi etik kepada Prabowo-Gibran.

“Koalisi mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk mengekspresikan penolakan etik dengan tidak memilih Paslon 02 pada Pemungutan Suara pada 14 Februari mendatang,” ujar Julius Ibrani selaku bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan di Jakarta.

Julius menambahkan jika sanksi etik perlu diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk respons terhadap banyak pelanggaran etika yang melibatkan Prabowo – Gibran, khususnya sejak putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam gugatan batas usia pencalonan yang cacat hukum.

Gibran bisa menjadi cawapres tak serta merta karena ‘bantuan’ dari Ketua MK Anwar Usman. Meskipun Anwar juga telah dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"