Kemudian, video porno tersebut diunggah di akun personal media sosial Twitter Siskaee.
Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021 Siskaeee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah dari unggahan video vulgarnya tersebut.
"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," ucap Yuliyanto seperti yang dikutip dari Detikcom.
Karena perbuatannya tersebut, Siskaee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.