Ketemu Debt Collector Mata Elang di Jalan? Ini yang Harus Dilakukan

Ketemu Debt Collector Mata Elang di Jalan? Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi Debt Collector Mata Elang (Grid Motor)

Dilansir dari CNBC Indonesia sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memberikan imbauan kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector karena pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia. Artinya perusahaan leasing diminta untuk berikan kelonggaran soal cicilan utang nasabah yang terdampak pandemi.

OJK menentukan kelonggaran itu khusus bagi pekerja yang pendapatannya terganggu karena pandemi COVID-19, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ojek Online, hingga penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"