Dilansir dari CNBC Indonesia sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memberikan imbauan kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan debt collector karena pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia. Artinya perusahaan leasing diminta untuk berikan kelonggaran soal cicilan utang nasabah yang terdampak pandemi.
OJK menentukan kelonggaran itu khusus bagi pekerja yang pendapatannya terganggu karena pandemi COVID-19, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ojek Online, hingga penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.