Kerap Berseteru dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Berita Bohong, Inilah 5 Kontroversi Bahar bin Smith dari Tahun 2018 hingga 2021

Kerap Berseteru dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Berita Bohong, Inilah 5 Kontroversi Bahar bin Smith dari Tahun 2018 hingga 2021

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong pada Senin (3/12/2022) malam. Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu yang diduga menyinggung institusi TNI. 

Ternyata kasus tersebut bukan yang pertama kali. Bahar beberapa kali pernah terlibat kontroversi dan nggak jarang bersinggungan dengan hukum. 

Pada Agustus 2021, ia pernah bersiteru dengan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur diduga gara-gara utang. Sementara pada tahun 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena menganiaya 2 remaja yang mengaku sebagai Bahar. 

Nggak cuma itu, berikut lima kontroversi Bahar bin Smith mulai dari tahun 2018 hingga 2021:

1. Tahun 2018, Bahar Hina Presiden Jokowi 

Pada Rabu (28/11/2021), Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terkait ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo. Ceramah tersebut dilakukan Bahar di Palembang, Sumatera Barat. Kala itu Bahar menghina Presiden dengan sebutan 'banci'. 

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas kala itu. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Bahar dengan alasan tertentu. Namun kasus penghinaan Bahar kepada Jokowi tak berlanjut ke meja hijau.

2. Tahun 2019, Bahar Menganiaya 2 Santri yang Mirip Dirinya

Pada Selasa (18/12/2018), Bahar bin Smith diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Ia dilaporkan terkait penganiayaan remaja berusia 17 tahun, MHU dan Ja, remaja berusia 18 tahun. Penganiayaan dilakukan di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kasus tersebut berawal saat dua remaja tersebut mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali. Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali. 

"Saya marah mereka mengaku-ngakui istri saya. Yang mulia, yang mengaku sebagai saya banyak, yang menipu orang banyak. Banyak yang menipu disuruh Habib Bahar, bahkan jutaan. Tapi yang bikin saya marah adalah ketika dia membawa nama istri saya dan mengakui istri saya agar orang-orang yakin itu saya," kata Bahar saat sidang di Kota Bandung, Kamis (24/5/2019). Terkait kasus tersebut, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara.

Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Berita Bohong (Kompas.com)

3. Tahun 2021, Bersiteru dengan Ryan Jombang dalam Penjara

Pada Sabtu (14/8/2021), Bahar bin Smith bersiteru dengan Ryan Jombang di dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bahwa perselisihan itu lantaran masalah uang yang melibatkan Bahar dan Ryan Jombang. 

"Iya terkait uang, tapi saya enggak mau (menjelaskan) sejauh itu ya," kata Mujiarto dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022). Namun terkait utang, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membantah kabar tersebut.

Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian. Ia juga menegaskan bahwa tak ada tagih menagih utang kepada Bahar bin Smith sampai berjumlah Rp10 juta. 

"Namanya tahanan kan mereka mungkin punya kegiatan lain aktivitas untuk makan, bisa beli apa. Dan uangnya itu enggak Rp10 juta seperti informasi yang beredar, tapi jumlahnya kecil, hanya Rp300.000 sampai Rp 500.000 saja. Pokoknya gambarannya masalah ini sudah selesai secara baik-baik, itu aja yang perlu dicatat," jelasnya.

4. Tahun 2018, Bahar aniaya sopir taksi online

Setelah bebas pada 21 November 2021 lalu, Bahar kembali dijebloskan ke pejara terkait kasus penganiayaan pada sopir taksi onlie. 

Penganiayaan terjadi pada 4 September 2018 silam di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah seral, Kota Bogor. Saat itu Bahar Bahar menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istri Bahar, Jihana Rokayah belanja di Jakarta yang pulang pada malam hari. Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul dengan tangan kosong. 

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, 10 detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan hakim, Selasa (18/5/2021). 

Bahar mengaku melakukan hal tersebut karena membela istrinya yang ia sebut digoda oleh Andriansyah. 

"Siapa pun pasti marah ketika istrinya digoda," kata dia. Terkait kasus tersebut, ia divonis 3 bulan penjara.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"