Bahkan kabarnya selama bekerja di perkebunan para pekerja tidak mendapatkan uang atau gaji.Mereka hanya mendapatkan makan hanya diberikan dua kali sehari dengan makanan seadanya.
Memang jika benar terjadi maka Bupati Langkat non aktif tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2007 Tentang perdagangan manusia. Waduh kira-kira nasib pak Bupati non aktif kayak apa ya?