Video porno untuk anak di bawah umur memang bisa membawa pengaruh buruk. Terutama jika ia sebelumnya tak mendapatkan pendidikan seksual, tak punya hubungan baik dengan orangtuanya, dan mentalnya masih labil.
Seperti kasus perkosaan yang terjadi di Lampung. Seorang pemuda asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang masih berusia 19 tahun ini. Otaknya diduga rusak gara-gara kecanduan nonton video porno.
Pemuda berinisial ADN ini kini harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah ditahan Polres Serang Kota pada Senin, 21 Maret 2022.
# Memperkosa Anak di Bawah Umur
Kastreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, ADN yang kecanduan video porno ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Korban diperkosa di rumahnya saat orangtua korban sedang tak ada di rumah. Korban sempat diancam oleh ADN jika korban melaporkan tindakan asusilanya ke orangtua.