Kata Buya Yahya Soal Hukum Menikah karena Hamil Duluan Beserta Nasab Anaknya, Biar Kita Gak Salah Kaprah Lagi

Kata Buya Yahya Soal Hukum Menikah karena Hamil Duluan Beserta Nasab Anaknya, Biar Kita Gak Salah Kaprah Lagi

Di jaman ini, "hamil duluan" tanpa terikat pernikahan banyak terjadi. Dalam pandangan Islam, ini terjadi lantaran sepasang laki-laki dan perempuan telah melakukan perbuatan zina hingga sang perempuan hamil duluan.

Ketika hal itu diketahui, terjadilah semacam "drama", baik di dalam keluarga hingga ke lingkungan di sekitar. Setelahnya, muncul rencana untuk menikahkan pasangan tersebut. Tapi sebenarnya, apa sih hukumnya menikah karena hamil duluan dalam Islam?

Apakah Islam mengharamkan pernikahan yang terjadi karena hal ini? Bagaimana dengan nasab anaknya kemudian?

Apakah Islam mengharamkan pernikahan karena "hamil duluan"? (unsplahs.com)

Dalam kajiannya yang diunggah ke channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pun memberkan pernyataannya. Pertama, Buya Yahya menjawab hal ini bukan dari aspek hukum, melainkan pendidikan atau akhlak.

Bagi Buya Yahya, hukum adalah masalah akhir. Yang terpenting adalah tidak mencaci seseorang jika dia terjerumus dalam dosa zina. Sebaliknya, kita cuma perlu menyadarkannya. Sebab proses penyadaran itu sangat penting untuk menghilangkan seseoran dari watak ingin selalu berzina.

“Karena nafsu itu seperti kita makan, kalau kita lapar pasti makan lagi. Jadi kalau nafsu tidak kita kendalikan, bisa zina lagi. Orang juga gitu, meski sudah menikah, tetap saja di luar nanti zina lagi, jajan lagi. Jadi yang terpenting pertama adalah proses penyadaran,” ujar Buya dalam ceramahnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"