Penyegelan yang dilakukan Satgas Antimafia bola ini, juga merupakan pengembangan atas laporan Laksmi Indaryani.
Laporan itu tercantum dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.
Setidaknya sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dakam kasus ini. Dari 11 Tersangka, tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.
Doa dan dukungan semua elemen masyarakat diharapkan dapat membantu pergerakan Satgas Antimafia bola untuk memberantas pengaturan skor yang terjadi di sepak bola Indonesia ini.
Sepak bola sehat bersih tanpa mafia, tentunya sangat dinanti-nantikan publik pecinta sepak bola bukan? Maka dari itu, mari sama-sama berdoa dan dukung langkah Satgas Antimafia, semoga pengaturan skor yang ada di Indonesia ini dapat diungkap oleh Satgas Antimafia bola.