Kampung Kurma Digugat Konsumen, Investasi Bodong Berkedok Syariah yang Lebih Dekat ke Perjudian

Kampung Kurma Digugat Konsumen, Investasi Bodong Berkedok Syariah yang Lebih Dekat ke Perjudian

Belakangan sedang heboh nih kasus proyek Kampung Kurma. Kampung kurma ini menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma dan kawasan hunian kepada masyarakat.

Namun kini, kampung kurma itu digugat oleh konsumen ke pengadilan. Gugatannya berisi tentang Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang atau PKPU yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ilustrasi, perkebunan kurma di Kampung Kurma bakal begini kali ya~ (britannica.com)

Dikutip dari Kumparan, PT Kampoeng Kurma Jonggol selaku pengelola Kampung Kurma telah digugat oleh dua konsumennya. Pertama dari Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Agustus 2020 lalu dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn Jkt.Pst.

Dalam petitum disebutkan pemohon meminta majelis untuk, "Menyatakan PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari; Juga menghukum TERMOHON PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004."

Tongam L. Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma agar segera melapor kepada pihak berwajib.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"