"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat kami minta lapor ke polisi," ungkap Tongam.
Tongam memastikan pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya investasi bodong macam ini. Tongam mengaku telah melaporkan hal ini ke Bareskrim terkait investasi yang dijalankan Kampung Kurma.
Tongam juga mengatakan, OJK telah meminta Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir situs Kampung Kurma.
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah meminta Kemkominfo lokir situs dan aplikasinya," kata Tongam L. Tobing.
Atas laporan itu, kini informasi soal Kampung Kurma sudah tidak bisa lagi diakses secara online di kampungkurma.net.
Terkait hal ini, berarti masyarakat kembali diresahkan dengan investasi bodong. Kali ini bernama Kampugn Kurma, sebuah investasi yang menawarkan konsep investasi syariah yang halal dan jauh dari riba.
Investasi yang ditawarkan itu adalah pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma. Namun belakangan ini, investasi itu dituding abal-abal atau sekadar investasi bodong.
Terkait hal ini pula, Sekjen MUI Anwar Abbar mengatakan bahwa model investasi Kampung Kurma itu terindikasi ada dimensi judinya. Alasannya, perusahaan itu tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
"itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar Abbas.