Kabar Terbaru! Hari Ini Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan Rizieq Syihab

Kabar Terbaru! Hari Ini Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan Rizieq Syihab
Aziz Yanuar, penasihat hukum HRS (Radarbogor.com)

"Berbagai penetapan tersangka penahanan dan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur," ucap dia.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka klien dan juga lima tersangka lain. 

"Petitum kami batalkan penetapan tersangka semua dan penahanan serta penangkapan HR (Rizieq Shihab)," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian menemukan pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

kerumunan massa di Petamburan (Pikiranrakyat.com)

Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. 

Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"