Penasihat hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab berencana mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimpa kliennya.
Salah satu penasihat, Aziz Yanuar mengabarkan bahwa berkas gugatan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Insyaallah kami jadi (ajukan gugatan praperadilan), berkas akan dimasukkan secepatnya. Bisa juga hari ini," katanya.
Aziz Yanuar menyampaikan gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tim penasihat hukum.
Ia menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).