Jenis dan Golongan SIM yang Ada Di Indonesia, Ternyata Ada Banyak!

Jenis dan Golongan SIM yang Ada Di Indonesia, Ternyata Ada Banyak!
Kendaraan umum (detroid.curbed.com)

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa;

a. mobil penumpang perseorangan/umum.

b. mobil barang perseorangan/umum.

2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. Mobil bus perseorangan/umum.

b. Mobil barang perseorangan/umum.

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik/umum.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Motor pribadi (forbes.com)

4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.

 

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.

5. SIM D, surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

Kalian punya yang mana aja nih gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"