Jenis dan Golongan SIM yang Ada Di Indonesia, Ternyata Ada Banyak!

Jenis dan Golongan SIM yang Ada Di Indonesia, Ternyata Ada Banyak!

Surat Ijin mengemudi adalah barang wajib yang harus dimiliki kalau mau mengemudikan kendaraan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

Tapikan kendaraan jenisnya ada banyak nih, terus ada berapa jenis dan golongan SIM di Indonesia?

Jenis dan golongan SIM di Indonesia (id.rbth.com)

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.

Terus berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II SIM C, dan SIM D.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"