Di beberapa titik persimpangan jalan yang selalu padat dari pagi sampai malam, biasanya beberapa orang bergantian menjadi Pak Ogah di tempat itu. Di Jakarta Pak Ogah seperti menjadi profesi bagi banyak orang karena penghasilan yang diterima cukup besar. Dilansir dari Data Institut Studi Transportasi (IST) pernah mengemukakan data bahwa penghasilan Pak Ogah per hari bisa mencapai Rp 150 ribu dari pagi sampai malam.
Kabarnya ada peraturan hukum yang bisa menjerat profesi Pak Ogah di Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Isi peraturan itu kira-kira tentang setiap orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu-lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Kegiatan pengaturan lalu-lintas ini dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.