Ikuti Ajaran Nabi, Di Pasar Depok Ada Transaksi Ilegal Pakai Dinar dan Dirham, Kok Bisa?

Ikuti Ajaran Nabi, Di Pasar Depok Ada Transaksi Ilegal Pakai Dinar dan Dirham, Kok Bisa?
Pasar Muamalah (Zaim Saidi)

Sebagaimana mengikuti ajaran Rasulullah, di pasar ini sangat ketat melakukan pengawasan oleh seseorang yang disebut Mustasib. Mereka dengan tegas menolak riba atau kecurangan lainnya.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan bahwa memang benar ada kegiatan transaksi dengan Dirham dan Dinar di wilayahnya tersebut.

Secara khusus, pihaknya telah mengirim perangkat kelurahan ke sana untuk mengusut Pasar Muamalah.

Zakky juga mengatakan bahwa sebenarnya transaksi itu tidak berizin alias ilegal.

“Iya benar ada, lagi ditelusuri,” ungkapnya.

Pasar Muamalah tidak setiap hari buk dan hanya beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 21 UU tentang Mata Uang menjelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap melakukan transaksi di Indonesia.

Adapun transaksi yang dimaksud ialah memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Bila melanggar maka yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” jelas Erwin Haryono, dikutip CNN pada Jumat, 29 Januari 2021.

Transaksi dengan Mata Uang Dinar dan Dirham (Head Topics)

Sebenarnya unik sih ya, tapi kalau menyalahi aturan gini gimana dong? Lagipula kalau harganya nggak genap, misal nggak 1, 2, atau 3 Dinar atau Dirham gimana hayo? Misalnya harganya 19.500 atau 9.900 apa nggak pusing kasih kembaliannya?

FYI aja pada saat video ini viral pada tahun 2019, 1 Dirham setara dengan Rp 73.000 dan 1 Dinar Rp 3.250.000.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"