Hukum Menikah dengan Saudara Dekat, Ini Menurut Islam dan Medis

Hukum Menikah dengan Saudara Dekat, Ini Menurut Islam dan Medis

Momen silaturahmi saat Lebaran terkadang mendatangkan jodoh bagi seseorang. Bahkan karena belum atau jarang bertemu, bisa jadi kita naksir atau suka sama saudara sendiri. 

Dari pertemuan itulah nggak jarang ada yang melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius seperti pacaran dan juga menikah. Siapa tau kita memang berjodoh dengan saudara dekat, kan?

Ya, namanya juga peraasaan, nggak bisa diatur, bro! Kalau udah cinta mau gimana lagi, dong?

Eits! Emangnya boleh pacaran sampai nikah sama saudara dekat? Yups, biar nggak penasaran, yuk kita simak penjelasan hukum menikah dengan saudara dekat menurut islam dan juga dari segi medis berikut ini.

Begini Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam

Begini Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam Ilustrasi Menikah dengan Saudara (SuratKabar.id)

Islam sudah memberitahukan dengan siapa saja kita boleh menikah dan dengan siapa saja kita diharamkan untuk menikah.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, bahwa beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yakni jika berstatus mahram (sedarah/sekandung). 

Sedangkan, saudara perempuan dan saudara laki-laki yang dihalal untuk menikah yakni jika berstatus sebagai sepupu, baik itu sepupu jauh maupun sepupu dekat. 

Hal tersebut dijelaskan juga dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"