“Misalnya, almarhum meninggal kurang lebih 24 jam setelah divaksinasi. Pada beberapa kasus meninggal diduga karena vaksin AstraZeneca, biasanya baru terjadi 4 hari bahkan 2 minggu setelah vaksinasi. Selain itu, almarhum juga tidak mengalami sesak napas dan kejang,” kata Kepala Departemen Forensik, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, tetap menghimbau kepada masyarakat jika sesudah vaksin lalu mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) agar segera datang ke fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi tanpa harus mengumpulkan syarat apapun.
Ia menambahkan jika pihak Vaksinasi COVID-19 Kemenkes sudah bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat nasional, dan Komda KIPI, yang tersebar di daerah untuk terus memantau dan memberikan edukasi terkait vaksinasi Covid-19.