Hati-Hati Ges, Bilang "Anjay" Sembarangan Bisa Kena Pidana Lho!

Hati-Hati Ges, Bilang "Anjay" Sembarangan Bisa Kena Pidana Lho!

Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui keterangan resmi, menyampaikan seruan penghentian penggunaan kata "anjay".

Komnas PA menganggap kata "anjay" yang digunakan dalam kalimat merendahkan martabat adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.  

Namun, jika seseorang menggunakan kata tersebut untuk memuji, menunjukkan rasa kagum, dan salut, maka tidak masalah. Sebab tentu bukan salah satu bentuk kekerasan dan tidak berpotensi menyakiti, menyinggung, atau merugikan orang lain.

# Aturan Penggunaan Kata "Anjay"

Ditulis dalam keterangan resmi yang ditandatangani Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA. "Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna."

Pers Rilis tentang larangan kata 'anjay' (catatanriau.com)



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"