Hati-Hati Ges, Bilang "Anjay" Sembarangan Bisa Kena Pidana Lho!

Hati-Hati Ges, Bilang "Anjay" Sembarangan Bisa Kena Pidana Lho!

Video YouTube soal larangan penggunaan kata 'anjay'

Semisal seseorang menggunakan kata tersebut pada kalimat yang mengandung unsur kekerasan. Atau apabila kalimat yang berisi kata 'anjay' mengandung unsur perisakan, merendahkan martabat, maka orang tersebut akan dipidanakan. Aturan tersebut mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

# Trending di Twitter

Aturan dari Komnas PA untuk tak sembarangan mengatakan "anjay" ini kemudian jadi topik hangat di Twitter. Mulai dari hari Minggu 30 Agustus 2020 sampai Senin 31 Agustus 2020.

  

Ada lebih dari 213.000 twit yang menggunakan kata 'anjay' menanggapi larangan dari Komnas PA tersebut. Banyak netizen yang mengaku tak habis pikir dengan larangan itu. Menurut mereka, ada banyak hal yang lebih penting yang  bisa diperhatikan, selain urusan penggunaan bahasa gaul.

# Klarifikasi Komnas Perlindungan Anak

Kantor Komnas PA di Menteng Jakarta Pusat (pesisirnews.com)

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, buka suara menanggapi respons warganet. Ia juga membenarkan surat edaran tentang larangan tersebut. Namun katanya, larangan tersebut untuk hanya akan berlaku pada penggunaan konteks tertentu.

Jadi jika digunakan dalam konteks positif seperti pujian atau kekaguman, tidak ada masalah.

Mengutip kompas.com, Arist Merdeka Sirait menambahkan, "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi."

Komnas PA menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul sebagai salah bentuk tindak lanjut. Sebab ada aduan dari masyarakat yang resah karena banyak anak menggunakan istilah tersebut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"