"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak," ungkap Kasat Resnarkoba.
Ketika dicari tahu, tersangka AS mengaku bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari B dan EB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berlokasi di Siak Hulu, Kampar.
Menurut Daren, tersangka dengan barang buktinya itu telah dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekannya, terbukti jika urine sang pelaku positif methamphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.