Seorang ibu-ibu paruh baya (55) berinisial AS ditangkap polisi karena dirinya menyimpan sebuah barang haram.
Ya, ibu-ibu tersebut ditangkap oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditahan di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dan menurut laporan yang beredar, barang haram tersebut disembunyikannya di sebuah kotak bedak.
Heboh ibu-ibu paruh baya menjual narkoba yang disimpan di kotak bedak (suara.com)
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan jika pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika berjenis sabu dengan berat 0,50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Kasusnya itu berawal dari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib ketika petugas sedang melakukan penyelidikan soal maraknya penyalahgunaan sekaligus transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
