Geger, Seorang Emak-Emak Ditangkap Karena Jual Sabu & Disimpan di Kotak Bedak

Geger, Seorang Emak-Emak Ditangkap Karena Jual Sabu & Disimpan di Kotak Bedak

Seorang ibu-ibu paruh baya (55) berinisial AS ditangkap polisi karena dirinya menyimpan sebuah barang haram.

Ya, ibu-ibu tersebut ditangkap oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditahan di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Dan menurut laporan yang beredar, barang haram tersebut disembunyikannya di sebuah kotak bedak.

Heboh ibu-ibu paruh baya menjual narkoba yang disimpan di kotak bedak (suara.com)

Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan jika pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika berjenis sabu dengan berat 0,50 gram. 

"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)

Kasusnya itu berawal dari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib ketika petugas sedang melakukan penyelidikan soal maraknya penyalahgunaan sekaligus transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"