Seorang ibu-ibu paruh baya (55) berinisial AS ditangkap polisi karena dirinya menyimpan sebuah barang haram.
Ya, ibu-ibu tersebut ditangkap oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditahan di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dan menurut laporan yang beredar, barang haram tersebut disembunyikannya di sebuah kotak bedak.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan jika pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika berjenis sabu dengan berat 0,50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Kasusnya itu berawal dari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib ketika petugas sedang melakukan penyelidikan soal maraknya penyalahgunaan sekaligus transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.