Ternyata ada banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana. Hal ini memang bukan lagi rahasia. Beberapa PNS dikabarkan terlibat penyalahgunaan narkoba hingga terpapar radikalisme.
Hal ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Masing-masing jenis pelanggaran yang dilakukan PNS itu jelas ada sanksinya. Berat atau ringannya sanksi tersebut tergatung pada pelanggaran pidana yang dilakukan seorang PNS.
"Jadi untuk kasus penggunaan narkoba, kami akan langsung pecat apabila PNS yang bersangkutan adalah pengedar," ungkap Tjahjo Kumolo di Komisi II DPR RI Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Namun menurut Tjahjo, apabila seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut hanya sebagai pengguna, pihaknya akan melakukan rehabilitasi.