Flexing dalam Pandangan Islam, Ini Bahaya Pamer Harta di Media Sosial

Flexing dalam Pandangan Islam, Ini Bahaya Pamer Harta di Media Sosial
Hukum Flexing Menurut Islam (via VOI)

Untuk lebih jelasnya, larangan untuk bersikap pria atau takabur sudah dijelaskan dalam ayat suci Alquran. Dalam surat Al-Maun: 1-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang bersikap riya adalah golongan yang celaka.

A ra'aitallażī yukażżibu bid-dīn. Fa żālikallażī yadu'ul-yatīm. Wa lā yahddu ‘alā ta’āmil-miskīn. Fa wailul lil-musallīn. Allażīna hum ‘an salātihim sāhụn. Allażīna hum yurā'ụn. Wa yamna’ụnal-mā’ụn.

Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya, dan enggan (memberikan) bantuan." (QS. Al Maun: 1-7).

Hukum Flexing Menurut Islam (via CNN)

Sedangkan, dalam Az Zumar ayat 72, disebutkan bahwa riya adalah perbuatan yang bisa menjerumuskan pada dosa besar. Balasan untuk orang-orang yang berbuat riya tak lain adalah neraka jahannam.

“Qīladkhulū abwāba jahannama khālidīna fīhā, fa bi`sa maṡwal-mutakabbirīn”

Artinya: “Dikatakan (kepada mereka): "Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya" Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. Az-Zumar ayat 72).

Setelah membaca ulasan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa sikap riya adalah hal yang sangat dibenci Allah SWT. Dalam hal ini aktivitas pamer harta  atau flexing bisa menjerumuskan manusia pada sikap tersebut sehingga bisa membawa pada perbuatan dosa.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"