Jasa nikah siri ini juga memberikan kepastian telah mempunyai tempat nikah, penghulu, wali nikah, dua orang saksi, dan persiapan surat nikah. Pokoknya tinggal datang berdua aja dan membawa mas kawinnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, penghulu nikah siri menarik biaya sebesar Rp2,5 juta. Biaya itu sudah lengkap, termasuk tempat di sebuah hitel di Tulungagung bagian utara.
"Pembayaran setelah nikah, wanitanya sudah tidak bersuami atau sudah ditalak dan wajib pakai masker," tutup Ustazd Amal.
Sebelumnya, kabar tentang buku nikah siri di Tulungagung sempat beredar. Buku nikah itu diduga ilegal. Menanggapi hal ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Masngud mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut. Dia mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu.
Masngud dan pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di Kabupaten Tulungagung. Tujuannya agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat luas.
Kepala KUA Kedungwaru Moh. Toyib mengatakan bahwa wilayah Kedungwaru adalah salah satu wilayah ditemukannya buku nikah ilegal tersebut. Buku nikah itu beredar dan digunakan untuk kepentingan nikah siri. Masyarakat setempat juga menghalalkan hubungan suami-istri lewat nikah siri.
Menurut Toyib, rata-rata pasangan yang melakukan nikah siri adalah pasangan-pasangan yang tidak direstui orang tua mereka. Termasuk orang-orang yang belum bercerai dengan pasangannya namun ingin segera menikah. Ada juga pasangan yang menikah siri karena terbentur biaya pernikahan atau masalah lainnya.