Layanan jasa nikah siri yang beredar di Tulungagung, Jawa Timur, sempat bikin geger. Isunya bahkan terus bergulir hingga kini. Gak cuma layanan nikah siri, tapi juga buku nikahnya.
Penghulu nikah siri, Ustadz Amal, secara terang-terangan telah memposting layanan jasa itu di media sosial Facebook. Namun, dia menolak jika buku nikah yang beredar itu juga diterbitkan olehnya.
Amal menepis dugaan tersebut. Dia mengatakan bahwa nikah siri di tempatnya sudah berstempel dan bersertifikat. Menurutnya, nikah siri di tempatnya adalah amanah dan telah sesuai dengan syariah.
"Privasi terjaga aman. Jika sudah siap untuk menikah, silan lengkapi persyaratan nikah," kata Ustadz Amal.
Syarat nikah siri versi Amal sebenarnya tak jauh berbeda dengan pernikahan secara sah di KUA. Calon mempelah harus membawa identitas berupa KTP atau SIM. Selain itu, mereka harus menyebutkan nama ayah kandung masing-masing.
Amal juga harus tau apa mas kawin yang akan diberikan ke calon istri dari lelaki yang hendak menikah siri di tempatnya. Karena akan menikah di hotel berkelas di Tulungagung, layanan jasa nikah siri juga meminta mempelai menjadwalkan hari dan tanggal nikah yang dikehendaki.
Persyaratan lainnya, calon mempelai juga membawa meterai 6.000 sebanyak empat lembar dan foto masing-masig 2 lembar berukuran 2x3. Syarat-syarat itu dikirim via WhatsApp yang nantinya akan dicetak di Surat Nikah.