Erayani Gak Sendiri, Ada Juga Wanita Nyamar Jadi “Pria Korea” Demi Pacari Gadis yang Masih di Bawah Umur

Erayani Gak Sendiri, Ada Juga Wanita Nyamar Jadi “Pria Korea” Demi Pacari Gadis yang Masih di Bawah Umur

Nama pria jadi-jadian bernama asli Erayani  memang viral setelah menikahi seorang wanita dan menjalani rumah tangga selama 10 bulan. Erayani diduga penyuka sesama jenis sehingga rela menyamar jadi pria dan melakukan dugaan penipuan kepada istri dan keluarga besar istrinya. Saat ini Erayani pun dipenjara karena harus bertanggung jawab dengan perbuatan yang sudah dilakukan.

Ternyata Erayani tak sendiri lho. Di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan belum lama ini juga ada kasus serupa yakni wanita yang menyamar menjadi pria. Namun wanita bernama asli Istiqomah itu belum sempat menikahi korbannya. Diduga Istiqomah juga memiliki kecenderungan penyuka sesama jenis.

Istiqomah berdandan mirip pria Korea, mengenakan masker dan mengedit wajahnya sebagai konten postingan di sosial media. Ia mengunggah foto-foto di Facebook demi bisa menarik perhatian banyak wanita. Akhirnya ada seorang wanita yang tertarik dengan ketampanan wajah Istiqomah yang memalsukan identitasnya dengan nama Raam Saputra. PA, inisial wanita yang tertarik dengan Istiqomah pun berkenalan.

Erayani Gak Sendiri, Ada Juga Wanita Nyamar Jadi “Pria Korea” Demi Pacari Gadis yang Masih di Bawah Umur (Tribun)

Berkenalan di Facebook, kemudian Istiqomah mengajak PA yang masih berada di bawah umur untuk bertemu. Ternyata selain ingin bertemu, diduga Istiqomah juga ingin membawa kabur PA dari rumahnya. Orangtua PA pun panik dan mencari keberadaan anaknya yang tak juga pulang ke rumah setelah pergi dengan Istiqomah.

Pihak berwajib langsung melakukan penelusuran. Istiqomah dan PA diamankan. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan kepada keduanya. Jati diri Istiqomah pun dibongkar, ternyata ia adalah seorang wanita tulen yang menyamar jadi laki-laki. Tentu PA dan keluarganya pun terkejut dengan hal itu.

Dari perbuatan yang diduga dilakukannya, Istiqomah terjerat Pasal 28 ayat 1 Jo pasa 76E UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Istiqomah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Karena identitas aslinya perempuan, maka ia dimasukkan ke dalam sel tahanan wanita.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"