"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu kabur atau tidak jelas," tandas Hakim Imelda Herawati. Dengan penolakan ini, Firli Bahuri tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 November. Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.