Al-Imam Nawawi mensyarahi hadits ini sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan istijmar di sini ialah memakai wewangian dan berbukhur "berdupa" dengannya. Lafadz istijmar itu di ambil dari kalimat Al Majmar yang bermakna al bukhur "dupa" adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu'i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa Arab bermakna kayu dupa yang dibuat dupa. (Syarh Nawawi ala Muslim: 15/10).
Lafadz istijmar di ambil dari kalimat Al Majmar yang bermakna al bukhur "dupa" adapun Uluwah itu menurut Al Ashmu'i dan Abu Ubaid dan seluruh pakar bahasa Arab bermakna kayu dupa yang dibuat dupa.
"Setiap bulan Ramadhan, sebelum masuk masjid itu petugas membakar dupa untuk wangi-wangian. Dan kita para jamaah diminta untuk menghirupnya," ungkap Habib Novel.
Salah satu penghasil dupa yang biasa dibeli oleh Habib Lutfhfi adalah Khundhori. Pemilik pabrik hio swa di Demak.
"Ini buktinya, Habib Luthfi juga pakai," kata Khundori.
Sahabat-sahabat kita (dari Imam Syafi'i) berkata: "Sesungguhnya disunnahkan membakar dupa di dekat mayyit karena terkadang ada sesuatu yang muncul maka bau kemenyan tersebut bisa mengalahkan/menghalanginya." (Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab juz 5 halaman 160)