Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019 nanti akan dinaikkan pemerintah sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
Besaran 8,03 persen untuk kenaikan UMP 2019 ini didapat dari formula pertumbuhan ekonomi. Ditambah, tingkat inflasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2019 ini juga akan serentak diumumkan masing-masing Gubernur terhitung mulai 1 Januari 2019 mendatang. Kenaikannya pun berlangsung serentak di 25 provinsi.
Karena sebelumnya kita sudah mengulas soal deretan provinsi dengan UMP terendah, kali ini kita ulas sebaliknya. Inilah deretan provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi tahun 2019 mendatang.
1. DKI Jakarta
Monas, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (indonesiaexpat.biz)
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memiliki UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per bulan. Kini, berkat kenaikan sebesar 8,03 persen untuk UMP 2019, besarannya menjadi Rp3.940.973 per bulan.
2. Papua
Kota Jayapura di malam hari (harianpapua.com)
Provinsi Papua menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan UMP 2019 tertinggi di Indonesia. Tahun 2019 nanti, Papua akan memiliki besaran dana per bulan hingga Rp3.240.900. Papua mendapat kenaikan sebesar Rp240.900 dengan UMP 2018 sebesar Rp3.000.000 per bulan.