Disarankan apabila meminjamkan uang kepada pacar dengan nominal yang besar, tidak ada salahnya dibuat perjanjian hitam di atas putih. Perjanjian tertulis tersebut bahkan bisa disaksikan beberapa pihak seperti notaris karena bisa merugikan pihak si pemberi pinjaman.
Ketika ada perjanjian tertulis secara resmi, maka ada bukti yang dipegang oleh kedua pihak. Jangan sampai apabila tidak ada perjanjian maka pihak yang berutang bisa saja berdalih tidak pernah meminjam uang karena tak memiliki bukti. Meskipun si pemberi utang membawanya ke proses hukum sekalipun.