Cara Nikah Beda Agama
Di negara ini, banyak orang cenderung mencari pasangan yang agamanya sama. Soalnya, kalo beda agama, konon nikahnya susah.
Tapi, sebenarnya bisa nggak sih nikah beda agama di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1, pernikahan sah kalo menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Tetapi, nggak dijelasin secara terang-terangan apakah pernikahan beda agama dibolehkan.
Kemudian, menurut UU HAM No 39 Tahun 1999, paling nggak ada 60 hak sipil warga negara yang nggak boleh diintervensi. Beberapa di antaranya adalah soal milih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki anak.
Meskipun ada Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut Inpres No 1 Tahun 1990 yang bilang pernikahan batal kalo pasangan beda agama, tapi itu nggak bikin nikah beda agama nggak bisa dilangsungkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1400/K/Pdt/1986, pasangan beda agama bisa minta penetapan pengadilan.
Kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama. Ini karena kantor catatan sipil cuma mencatat, bukan bikin sah. Tapi, nggak semua kantor catatan sipil bersedia menerima pernikahan yang agamanya beda. Ada kantor yang petugasnya nggak tau kalo pernikahan beda agama dibolehkan.