Menerima tuntutan dari mantan karyawannya itu, perusahaan pun setuju untuk memberikan ganti rugi sebesar 50 ribu euro, sekitar Rp803 juta. Perusahaan parfum terkenal itu menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu bahwa mantan karyawan itu menderita lantaran tugasnya yang sangat simpel: beli kertas.
Padahal sebelumnya, Frederic Desnard menggugat kantornya dengan jumlah 400 ribu euro, sekitar Rp9 miliar. Tapi pihak perusahaan setuju untuk memberikan kompensasi sekitar 10 persen.
Interparfums sempat membela diri dengan mengatakan bahwa Frederic Desnard tidak pernah mengeluh dengan pekerjaannya yang membosankan itu. Namun Pengadilan Banding Prancis memutuskan bahwa "bore out" yang dialami Frederic Desnard adalah bentuk pelecehan moral.
Untuk diketahui, tenaga kerja di Prancis dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan yang ketat. Jadi, para karyawan tidak bisa diberhentikan ketika perannya digantikan teknologi. Kasus ini pun jadi ramai disoroti publik.
Ya, salut deh buat karyawan teladan ini. Tuntutannya dipenuhi, dan Frederic Desnard bisa jadi tajir mendadak.