Berhubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan merupakan salah satu kegiatan yang membatalkan puasa. Jika melakukannya, kamu berkewajiban untuk mengganti puasa. Selain itu, ada denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda ini berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tidak mampu, maka kamu diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Namun kalau tidak mampu juga, maka kamu harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
4. Keluar mani
Keluar mani yang dimaksud dalam konteks ini adalah akibat dari persentuhan kulit, misalnya bersentuhan dengan lawan jenis dan onani atau masturbasi. Tapi, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.
5. Menstruasi
Wanita yang sedang menstruasi atau haid tidak boleh bahkan diharamkan untuk berpuasa. Jika seorang telah makan sahur sampai menjalani puasa menjelang berbuka, namun tiba-tiba keluar darah menstruasi, maka puasanya dianggap batal. Meski begitu, kamu diwajibkan untuk membayar utang puasa di waktu berikutnya.
6. Murtad
Murtad dalah keluar dari Islam atau berpaling dari agama Allah. Apabila seseorang memutuskan untuk murtad saat menjalani puasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah.
7. Nifas