Bikin Rugi Negara! Ini Dia 5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Bikin Rugi Negara! Ini Dia 5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Kasus korupsi  semakin marak terjadi di Indonesia karena oknum-oknum kepala daerah hingga pemimpin perusahaan atau pihak swasta mengambil kesempatan untuk mencuri uang negara. Pihak penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sudah membongkar banyak kasus korupsi.

Berikut ini ada beberapa kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Indonesia. Puluhan triliunan rupiah raib begitu saja karena ulah beberapa okum tidak bertanggung jawab. Para pelaku ada yang sudah dipenjara namun masih ada yang buron hingga diduga tidak tersentuh hukum karena masih menghirup udara bebas.

1.     Korupsi PT TPPI

Kasus korupsi PT TPPI atau Trans Pasific Petrochemical Indotama merupakan kasus korupsi terbesar karena negara mengalami kerugian mencapai 2,7 miliar USD atau sekitar Rp 37.8 triliun. Pelaku korupsi yakni Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan pejabat BP Migas lainnya divonis 12 tahun penjara. Sementara itu mantan Presiden Direktur PT TPPI masih buron meski divonis 16 tahun penjara.

Ini Dia 5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia (Tribunnews.com)

2.    Korupsi PT Asabri

PT Asabri atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp 22,7 triliun. Korupsi itu terjadi karena ada pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan pihak manajemen dengan pihak swasta untuk memperkaya beberapa pihak yang terlibat sampai triliunan rupiah. Tujuh orang sudah divonis penjara.

3.    Korupsi PT Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya milik negara telah merugikan uang negara Rp 16,8 triliun. Kasus ini mulai terkuak setelah Jiwasraya tidak mampu membayar polis kepada nasbah terkait ibestasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Dalam kasus ini terdapat enam orang yang sudah jadi terdakwa, dan ada yang divonis penjara seumur hidup.

4.    Korupsi Bank Century

Kasus Bank Century menjadi kasus yang mendapatkan sorotan masyarakat karena merugikan negara sampai Rp 7,4 triliun. Karena kasus itu, anggota DPR RI membuat panitia khusus untuk membongkar siapa saja orang-orang yang harus bertanggung jawab. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"