Banyak orang yang memilih memiliki mobil dulu dibandingkan punya garasi di rumah. Alhasil orang-orang tersebut memarkir mobil sembarangan di depan rumah orang atau pinggir/badan jalan. Hal ini tentu bisa mendatangkan gangguan.
Gangguan tersebut tak hanya dirasakan oleh pengguna jalan yang lainnya, melainkan juga penghuni rumah yang akses keluar masuknya terganggu karena ada mobil yang terparkir di depan rumahnya.
Padahal aturan ini sudah tercatat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya Pasal 671 yang berbunyi “Jalan setapak atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.
Tidak semua orang mengetahui tentang bunyi dari pasal tersebut. Makanya beberapa cara bisa dilakukan untuk mencegah orang memarkir kendaraan di depan rumah. Cara ini bisa banget dilakukan dan dijamin tidak akan membuat situasi memanas.
1. Memberikan Pesan
Menulis pesan kepada pemilik kendaraan bisa dilakukan. Misalnya meminta agar kendaraan tidak parkir di depan rumah lagi. Tentunya tulisan itu dilakukan dengan pesan yang baik. Pesan yang ditulis dalam kertas bisa diletakan di bagian kaca depan mobil.
2. Ajak Bicara Pemilik Kendaraan
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengajak bicara pemilik mobil yang suka parkir di depan rumah. Setelah ia memarkir kendaraan, cobalah memberitahukan agar anda merasa terganggu jika ada mobil parkir di depan rumah. Saat berbicara tenangkan pikiran, agar tidak emosi. Niscaya orang tersebut akan mengerti dan segera mencari parkir di tempat lain.
3. Melapor ke RT/RW
Jika pemilik kendaraan tidak kooperatif saat diajak komunikasi, anda bisa melakukan untuk menindaklanjuti dengan melapor ke Ketua RT atau RW setempat untuk menceritakan masalah yang dialami. Ketua RT atau RW nantinya akan berbicara kepada pemilik mobil tersebut agar tidak memarkir di depan rumah orang.