Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Jangan Marah Dulu

Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Jangan Marah Dulu
Berikut 5 Cara Cegah Mobil Parkir Sembarangan di Depan Rumah (GridOto.com)

4.    Melapor Dinas Perhubungan

Memberitahukan kepada Dinas Perhubungan sebenarnya bisa dilakukan. Petugas nantinya akan mengecek ke lokasi apakah benar kendaraan tersebut parkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan dan penghuni rumah tersebut. Nantinya mobil itu bisa diderek dan pemilik akan diminta membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

5.    Melayangkan Gugatan

Ternyata cara ini bisa dilakukan jika memang pemilik rumah sudah bingung mencari solusi dari kasus parkir mobil  sembarangan. Mengingat ada aturan dalam KUHP, gugatan itu bisa dilayangkan karena hal itu melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Pemilik mobil diduga melanggar hak penghuni rumah untuk bisa keluar dan masuk rumah dengan nyaman.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"