4. Melapor Dinas Perhubungan
Memberitahukan kepada Dinas Perhubungan sebenarnya bisa dilakukan. Petugas nantinya akan mengecek ke lokasi apakah benar kendaraan tersebut parkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan dan penghuni rumah tersebut. Nantinya mobil itu bisa diderek dan pemilik akan diminta membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
5. Melayangkan Gugatan
Ternyata cara ini bisa dilakukan jika memang pemilik rumah sudah bingung mencari solusi dari kasus parkir mobil sembarangan. Mengingat ada aturan dalam KUHP, gugatan itu bisa dilayangkan karena hal itu melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain. Pemilik mobil diduga melanggar hak penghuni rumah untuk bisa keluar dan masuk rumah dengan nyaman.