Bentar Lagi 17 Agutusan, Yuk Simak Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Bentar Lagi 17 Agutusan, Yuk Simak Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah

17 Agustus  tinggal menghitung hari. Momen 17-an tersebut biasanya disiapkan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memasang bendera merah putih  di rumah. Tempat yang biasanya dijadikan tempat pemasangan bendera adalah bagian depan rumah seperti pagar rumah.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 7 terdapat aturan tentang pemasangan bendera merah putih lho. Berikut ulasannya.

1.    Waktu Pemasangan

Mungkin banyak orang merasa bahwa bendera merah putih yang dipasang di rumah bisa dilakukan kapan pun,baik itu pagi, siang, dan malam. Namun dalam aturan jelas tertulis bahwa Pengibaran dan?atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan bendera merah putih sebenarnya bisa juga dilakukan pada malam hari.

Bentar Lagi 17 Agutusan, Yuk Simak Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah (Republika)

2.    Waktu Pengibaran

Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap paeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi publik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

3.    Dapat Bendera

Karena seluruh rakyat Indonesia diharapkan mengibarkan bendera merah putih di rumahnya, maka khusus bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu, pemerintah daerah setempat bisa memberikan bendera merah putih kepada warga itu agar dipasang di rumah untuk merayakan 17 Agustus.

4.    Larangan

Masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan beberapa hal yang bisa merusak bendera merah putih, seperti merobek, menginjak-injak, membakar, dan melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk menodai, menghina, merendahkan kehormatan bendera merah putih.

Selain itu menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau urusan komersial juga dilarang. Saat mengibarkan bendera di rumah juga dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, dan kusut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"