Bekal Ramadan: Rumus Menghitung THR Karyawan Lengkap, Untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak

Bekal Ramadan: Rumus Menghitung THR Karyawan Lengkap, Untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak
Ilustrasi Pekerja Menerima THR (Kompas)

Sementara untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Ini dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sebagai contoh: Ani adalah pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang akan diterima Ani adalah rata-rata upah setiap bulan, yakni Rp 4.500.000.

Namun dengan catatan, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Akan tetapi, jumlah THR ini juga tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"